NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di balik deretan kontainer yang menjulang di Pelabuhan Tanjung Priok, tersimpan ancaman sunyi bagi kedaulatan pangan dan nasib nelayan lokal. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja menyingkap tabir gelap praktik importasi perikanan ilegal yang membanjiri pasar domestik sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data pengawasan terbaru, China keluar sebagai negara asal yang paling sering menyelundupkan komoditas perikanan tanpa prosedur resmi ke Indonesia.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan bahwa kesimpulan ini merupakan hasil dari rangkaian “perburuan” panjang di pintu-pintu masuk utama nusantara. “Asal impor biasanya dari China,” ungkap Halid dengan tegas dalam konferensi pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Sepanjang tahun 2025, radar pengawasan KKP tidak pernah berhenti berputar. Mulai dari Tanjung Priok di Jakarta hingga Tanjung Perak di Surabaya, petugas berjibaku memeriksa arus masuk barang. Hasilnya cukup mengejutkan: 30 kontainer bahan baku pakan ikan ilegal berhasil diamankan.
Namun, Halid memberikan catatan mengenai paradoks yang terjadi di lapangan. Di satu sisi negara memerangi praktik ilegal, namun di sisi lain, piring makan masyarakat masih bergantung pada pasokan luar untuk jenis tertentu.
“Biasanya ikan yang diimpor itu ikan salmon untuk kebutuhan tertentu dan ikan kembung untuk pemindangan. Ketersediaan ikan kembung di dalam negeri masih sangat kurang sehingga dilakukan importasi,” ujarnya, menggambarkan celah kebutuhan yang kerap dimanfaatkan para pemain ilegal.
Langkah tegas KKP bukan sekadar urusan administratif. Ada nilai ekonomi raksasa yang dipertaruhkan. Sepanjang 2025 saja, KKP mengklaim telah menyelamatkan potensi nilai ekonomi sebesar Rp9,3 miliar.
Pengawasan pun kini tak lagi hanya menyasar barang gelap. Komoditas legal yang “bermain-main” dengan peruntukan distribusi juga masuk dalam daftar bidik.
“Jadi tidak hanya ilegal, yang legal kalau tidak sesuai dengan peruntukannya, distribusinya tidak sesuai, itu pun kami lakukan pengawasan,” tutur Halid.
Tahun 2026 baru saja berjalan beberapa hari ketika petugas kembali menemukan pelanggaran besar. Pada 5 Januari lalu, sebanyak 99 ton ikan salem (frozen pacific mackerel) ilegal milik PT CBJ terdeteksi masuk melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.
Perusahaan yang berbasis di Penjaringan, Jakarta Utara tersebut kini berada di bawah sorotan tajam. Dari satu kasus ini saja, KKP berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp4,48 miliar. Angka ini bukan sekadar hitungan pajak PPN yang hilang, melainkan benteng perlindungan bagi harga ikan nelayan lokal yang kerap hancur akibat serbuan ikan impor ilegal di pasar rakyat.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














