AS Kunci Perjanjian Dagang Timbal Balik dengan 8 Negara Termasuk Indonesia

0
AS
Ilustrasi Logo United States Trade Representative.Foto : ustr.gov

NARASITODAY.COM, WASHINGTON D.C.  – Sengketa tarif dan drama hukum di Mahkamah Agung, Amerika Serikat (AS) bergerak cepat mengamankan benteng perdagangannya. Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) resmi mengumumkan keberhasilan mereka mengunci Perjanjian Dagang Timbal Balik (Agreements on Reciprocal Trade/ATR) dengan sejumlah negara mitra strategis, mulai dari Asia hingga Amerika Latin.

Melalui unggahan di platform X, USTR memberikan sinyal kuat bahwa strategi perdagangan “timbal balik” yang diusung Presiden Donald Trump terus melaju meski diterjang tantangan domestik.

“Dari Buenos Aires hingga Kuala Lumpur, @POTUS terus mengamankan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dengan mitra kami di seluruh dunia,” tulis akun resmi @USTradeRep, sebagaimana dikutip Kamis (25/2/2026).

Baca Juga :  Kecelakaan Parung Bogor, Pengendara Motor Terpental ke Jalur Lawan dan Dihantam Pikap

Dalam daftar yang dirilis, USTR membubuhkan tanda centang pada delapan negara yang diklaim telah “diamankan”, yaitu: Malaysia, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Argentina, Bangladesh, Taiwan, dan Indonesia.

Deal Jumbo dengan Indonesia

Indonesia menjadi salah satu sorotan utama dalam rangkaian kesepakatan ini. USTR merinci bahwa kesepakatan dagang dengan Jakarta merupakan “kemenangan besar” bagi ekonomi domestik AS, dengan potensi pengamanan investasi senilai kurang lebih US$33 miliar (Rp 555,2 triliun).

Rincian investasi tersebut mencakup:

  • US$15 miliar untuk komoditas energi AS.
  • US$13,5 miliar untuk pesawat komersial serta barang dan jasa penerbangan.
  • US$4,5 miliar untuk produk-produk pertanian.
Baca Juga :  Acha Septriasa Pilih Tetap Tinggal di Australia Meski Jadwal Syuting di Indonesia Padat

USTR menekankan bahwa terbukanya akses ke Indonesia, sebagai negara terpadat keempat di dunia, akan “menciptakan peluang komersial yang berarti bagi petani dan produsen Amerika.”

Balada Tarif dan Prahara Hukum

Namun, pencapaian ini terjadi di tengah “cuaca” politik yang tidak menentu di Washington. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) AS memberikan pukulan telak dengan membatalkan tarif resiprokal 10%-50% yang sempat diberlakukan Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). MA menilai Trump telah melampaui kewenangannya.

Baca Juga :  Erick Thohir Respons Kegagalan Timnas Indonesia dengan Permintaan Maaf dan Evaluasi Total

Pembatalan ini memaksa AS menghadapi potensi pengembalian pungutan pajak raksasa. Bloomberg Economics memperkirakan total bea yang harus dikembalikan mencapai US$88 miliar (sekitar Rp 1.320 triliun).

Tak tinggal diam, Trump segera membalas putusan MA tersebut dengan menggunakan senjata hukum lain, yakni Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS. Melalui pasal ini, Trump menerapkan tarif hingga 15% sejak Selasa lalu, namun dengan batasan waktu maksimal 150 hari. Langkah ini dilaporkan memicu kebingungan hebat di pasar global dan negara-negara mitra yang mencoba menerka arah kebijakan AS selanjutnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com