Jepang Perketat Syarat Naturalisasi, Masa Tinggal Minimal Digandakan Jadi 10 Tahun

0
Jepang
Ilustrasi Sekumpulan besar orang berdiri membentuk lingkaran.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, TOKYO – Menjadi warga negara Jepang kini bukan lagi jalur “pintas” bagi warga asing yang ingin menetap selamanya di Negeri Sakura. Mulai 1 April mendatang, Pemerintah Jepang resmi memperketat persyaratan naturalisasi, menyelaraskan standarnya dengan proses perolehan izin tinggal tetap (permanent residency) yang terkenal ketat.

Langkah ini diambil Kementerian Kehakiman untuk menjawab kritik yang menyebutkan bahwa selama ini memperoleh paspor Jepang justru lebih mudah daripada mendapatkan status tinggal tetap.

Dalam pedoman terbaru yang diumumkan, masa tinggal minimum bagi pemohon naturalisasi secara administratif digandakan dari semula 5 tahun menjadi 10 tahun berturut-turut. Tak hanya soal durasi menetap, pemeriksaan rekam jejak finansial pun diperluas.

Pemohon kini wajib menyerahkan bukti pembayaran pajak dan asuransi sosial selama dua tahun terakhir, serta sertifikat kepatuhan pajak hingga lima tahun ke belakang. Juru bicara Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa perubahan ini sebenarnya mencerminkan realitas yang sudah terjadi di lapangan.

Baca Juga :  SDN Rimba Kencana di Bantarkaret Rusak Berat, Belum Juga Dibangun Meski Sudah Disurvei Sejak 2022

“Sebagian besar pelamar yang berhasil biasanya telah tinggal di Jepang selama sekitar 10 tahun atau lebih,” ujar juru bicara tersebut, sebagaimana dilansir dari Japan Times, Jumat (27/3/2026).

Menjaga Marwah Hak Politik

Isu ini sempat memicu perdebatan hangat di parlemen tahun lalu. Para pembuat kebijakan menyoroti anomali di mana kewarganegaraan yang memberikan hak pilih dan hak politik justru memiliki standar verifikasi yang lebih longgar dibandingkan izin tinggal tetap.

Baca Juga :  Ketidakpastian Politik dan Tarif AS Jadi Tantangan Utama Pemulihan Ekonomi Jepang

Pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi merespons kegelisahan tersebut dengan memasukkan revisi pedoman ini ke dalam paket kebijakan imigrasi Januari lalu. Meski secara formal Undang-Undang Kewarganegaraan masih mencantumkan angka 5 tahun, secara administratif, saringan yang digunakan kini jauh lebih rapat.

Transisi Tanpa Jeda

Menariknya, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan masa transisi. Bagi permohonan yang masuk setelah 1 April, aturan baru akan langsung berlaku sepenuhnya. Namun, bagi mereka yang sudah mengajukan berkas sebelum tanggal tersebut, proses akan tetap mengikuti aturan lama di bawah diskresi Menteri Kehakiman.

Pihak kementerian optimistis perubahan ini tidak akan menimbulkan gejolak administratif yang besar.

“Tidak ada masalah yang diperkirakan meski tanpa masa transisi,” tambah juru bicara kementerian, seraya menekankan bahwa revisi ini kemungkinan tidak akan mengubah tingkat keketatan naturalisasi secara praktik bagi mereka yang memang sudah memenuhi kualifikasi.

Baca Juga :  Kemenhut Serahkan 10 SK Hutan Adat, Percepat Pengakuan Hak Masyarakat Adat

Berdasarkan data Biro Urusan Sipil tahun 2025, Jepang menyetujui naturalisasi bagi lebih dari 9.200 warga asing dari total 14.000 pelamar. Komposisi asal pelamar masih didominasi oleh warga negara:

  • China: 38%
  • Korea Selatan: 22%

Sebagai perbandingan, jumlah pemegang izin tinggal tetap di Jepang terus merangkak naik, mencapai 932.090 orang per Juni tahun lalu. Dengan aturan baru ini, Jepang tampaknya ingin memastikan bahwa siapapun yang memegang paspor mereka adalah individu yang benar-benar telah teruji integritas finansial dan loyalitas durasi tinggalnya di bumi Samurai.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com