NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di tengah bayang-bayang fluktuasi harga minyak mentah dunia yang kian tak menentu, pemerintah Indonesia mengambil posisi tegas untuk menjadi “perisai” bagi rakyat kecil.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan harga untuk energi bersubsidi, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG tabung melon 3 kilogram.
Langkah ini diambil untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, meski tekanan ekonomi global terus mengintai dari balik pintu APBN.
Perintah Langsung dari Istana
Berbicara dalam acara Sinergi Alumni IPB Untuk Bangsa, Bahlil mengungkapkan bahwa kepastian harga ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pemerintah optimistis ketahanan anggaran negara masih sanggup memikul beban subsidi, bahkan jika harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) melonjak drastis.
“Sampai 31 Desember (2026) sekalipun harga ICP US$ 100 (per barel), Insyaallah harga BBM dan LPG subsidi tidak akan naik,” tegas Bahlil, dikutip Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memperketat pemantauan stok di lapangan agar dinamika pasar internasional tidak mengganggu distribusi ke dapur-dapur masyarakat.
“Saya sekali lagi menyampaikan bahwa untuk BBM insyaallah tidak akan ada kenaikan untuk BBM subsidi termasuk LPG. Itu kita jaga dan itulah perintah bapak presiden Pak Prabowo,” tambahnya.
Kontras di Lini Non-Subsidi
Namun, pemandangan berbeda terlihat pada deretan tabung LPG berwarna cerah (5,5 kg dan 12 kg). Sesuai prinsip keadilan sosial, pemerintah melepas harga produk energi non-subsidi mengikuti mekanisme pasar. Bagi masyarakat kelas menengah ke atas, penyesuaian harga sudah mulai terasa sejak 18 April 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, harga LPG non-subsidi mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Di wilayah Tangerang Selatan, misalnya, harga LPG 12 kg kini menembus angka Rp 245.000 per tabung, naik Rp 35.000 dari periode sebelumnya. Sementara untuk ukuran 5,5 kg, warga harus merogoh kocek Rp 130.000.
“(Harga) naik. (LPG) 12 kg Rp 245.000, (5,5 kg) Rp 125.000,” ungkap seorang penjaga pangkalan di Tangerang Selatan, Selasa (5/5/2026).
Tantangan Rp 137 Triliun
Di balik stabilitas harga “si melon” 3 kg yang tetap dibanderol di kisaran Rp 22.000 di tingkat pengecer (HET Rp 19.000), terdapat beban fiskal yang masif. Pemerintah mencatat total belanja subsidi energi mencapai Rp 137 triliun per tahun, di mana sekitar Rp 80-87 triliun dialokasikan khusus untuk menjaga agar LPG 3 kg tetap terjangkau bagi warga prasejahtera dan UMKM.
Daftar Harga LPG Non-Subsidi (Per 5 Mei 2026)
Berdasarkan penyesuaian resmi Pertamina Patra Niaga sejak 18 April 2026:
| Wilayah | LPG 5,5 kg (Baru) | LPG 12 kg (Baru) |
| Jawa, Bali, NTT, NTB | Rp 107.000 | Rp 228.000 |
| Sumatera & Sulawesi Tengah/Selatan | Rp 111.000 | Rp 230.000 |
| Kalimantan & Sulawesi Utara/Tenggara | Rp 114.000 | Rp 238.000 |
| Papua (Jayapura) & Maluku (Ambon) | Rp 134.000 | Rp 285.000 |
| FTZ Batam | Rp 100.000 | Rp 208.000 |
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














