Membludak hingga 161 Ribu Pelamar, Kemensos Undur Lagi Pengumuman Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026

0
Kemensos
Ilustrasi ASN. Foto : Istock

NARASITODAY.COM,JAKARTA – Asa ratusan ribu pejuang nafkah untuk mengabdi di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos) tampaknya harus dibarengi dengan kesabaran ekstra.

Kemensos kembali mengumumkan penyesuaian kedua jadwal seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026.

Pengumuman kelolosan administrasi yang semula digeser dari tanggal 17 Juni ke 24 Juni, kini resmi diundur lagi menjadi 30 Juni 2026. Penundaan berturut-turut ini tertuang dalam lembaran Pengumuman Resmi Nomor 2260/1/KP.01.01/06/2026 yang diterbitkan oleh instansi terkait.

Di Balik Tumpukan Berkas Lembar Negara

Penundaan ini bukan tanpa alasan. Di balik layar, tim verifikator tengah berkejaran dengan waktu untuk memeriksa keabsahan tumpukan dokumen yang jumlahnya luar biasa masif. Tingginya animo masyarakat yang menggantungkan mimpi pada seleksi Sekolah Rakyat tahun ini membuat proses penyaringan membutuhkan ketelitian ekstra agar tidak ada satu pun pelamar yang dirugikan.

“Mengingat jumlah pelamar yang sangat besar menyebabkan dibutuhkan waktu dalam melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap berkas lamaran,” tulis rilis resmi dari Kemensos.

Baca Juga :  5 Efek Negatif Tidur Kurang dari 5 Jam yang Bisa Mengancam Hidupmu

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 161.531 orang dari berbagai penjuru tanah air terdaftar saling sikut demi memperebutkan alokasi total yang hanya menyediakan 8.180 formasi. Sebuah rasio persaingan yang amat ketat, dengan rincian kompetisi sebagai berikut:

  • Jabatan Fungsional Guru: Tersedia 053 formasi yang diperebutkan oleh 13.279 pelamar.
  • Tenaga Kependidikan (Non-Guru): Tersedia 127 formasi yang diserbu oleh 148.252 pelamar.

Mengingat ketatnya persaingan, pihak Kemensos mengimbau keras agar seluruh peserta terus waspada dan memantau perkembangan berkala melalui kanal portal informasi resmi mereka guna menghindari informasi palsu (hoax) dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Estimasi Jadwal Terbaru Seleksi Administrasi

Bagi para pelamar yang tengah menanti nasib, berikut adalah linimasa krusial terbaru yang wajib dicatat pasca-penyesuaian kedua:

  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Juni 2026
  • Masa Sanggah Hasil Administrasi: Berjalan menyesuaikan langsung setelah tanggal pengumuman resmi dirilis.
  • Pengumuman Final Pasca-Sanggah: 5–6 Juli 2026
Baca Juga :  5 Sinyal Bahaya Tubuh yang Mengharuskan Istirahat Total dari Latihan

Intip Kepastian Kesejahteraan: Struktur Gaji PPPK 2026

Sembari menunggu pengumuman keluar, besaran hak pendapatan bulanan tetap mengacu pada aturan hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 (Revisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020). Gaji pokok ditentukan secara berjenjang menurut variabel golongan kedudukan beserta akumulasi Masa Kerja Golongan (MKG) dengan rincian dasar berikut:

  • Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)

Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)

  • Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Tak hanya membawa pulang gaji pokok di atas, para calon pegawai fungsional guru maupun jajaran tenaga kependidikan yang nantinya dinyatakan lolos juga berhak atas proteksi jaminan sosial berbentuk komponen tunjangan melekat, yang meliputi: Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan/Beras, Tunjangan Jabatan Struktural, hingga Tunjangan Jabatan Fungsional umum lainnya yang sah sesuai regulasi.***

Baca Juga :  ATR/BPN Pastikan Lahan Huntap-Huntara Siap di Sumatera Pascabencana

Editor : Alysa

Sumber : kontan.co.id