NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa masih banyak anak berusia di bawah 16 tahun yang memalsukan usia mereka agar dapat mengakses media sosial. Temuan ini menjadi tantangan utama dalam penerapan aturan perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebutkan berdasarkan survei yang menjadi acuan pemerintah, tiga dari lima anak-anak memalsukan usia mereka demi tetap bisa menggunakan media sosial.
“Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).
Tantangan dalam Implementasi PP Tunas
Fenomena ini menjadi hambatan dalam proses verifikasi usia yang sepenuhnya bergantung pada sistem yang dimiliki masing-masing platform digital. Nezar menjelaskan bahwa pemerintah meminta seluruh platform untuk memperkuat teknologi identifikasi usia tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi.
“Kita sudah sampaikan kepada platform, karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip perlindungan data pribadi,” katanya.
Upaya Teknologi dan Pengawasan Orang Tua
Menurut Nezar, sejumlah platform sudah mulai menerapkan sistem yang lebih ketat dalam mengenali pengguna anak di bawah umur. Pemanfaatan algoritma memungkinkan platform mendeteksi pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak-anak, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai dengan usianya.
“Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengaksesnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur,” ungkapnya.
Selain penguatan teknologi, Nezar menekankan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah mendorong penerapan mekanisme akun pendamping atau parental guidance agar aktivitas digital anak dapat diawasi secara lebih efektif.
“Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam perlindungan anak di ruang digital,” ujarnya.
Indonesia Jadi Percontohan di Asia Tenggara
Nezar juga menyebut bahwa Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan pembatasan usia di media sosial. Kebijakan ini mulai mendapatkan perhatian dari negara-negara tetangga di kawasan.
“Di Asia Tenggara, baru Indonesia yang mulai menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola perlindungan anak di ruang digital,” tegasnya.
Menjaga Masa Depan Digital Anak
Langkah ini diharapkan mampu melindungi anak-anak dari konten tidak sesuai dan risiko digital lainnya. Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini juga sangat tergantung pada kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan keluarga.
Dengan upaya bersama, Indonesia berkomitmen menjaga ruang digital yang aman dan mendukung perkembangan positif generasi muda di era digital.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














