Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

0
13 Juli
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon. Foto : jawapos.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Upaya memperkuat pengakuan terhadap keberagaman budaya dan keyakinan di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak para penghayat kepercayaan sekaligus pengingat akan nilai-nilai kebhinekaan yang menjadi fondasi bangsa.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penetapan hari peringatan tersebut merupakan pelaksanaan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin pemajuan kebudayaan nasional.

Menurut Fadli, dasar konstitusional kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.”

Selain itu, pemerintah juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai landasan dalam menetapkan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” kata Fadli dalam acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (6/7).

Baca Juga :  Raih IPK Sempurna 4.00, Erina Gudono Resmi Lulus S2 dari University of Pennsylvania

Fadli menegaskan kehadiran negara diperlukan untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh hak yang sama dalam menjalankan keyakinannya serta melestarikan nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

“Dan tadi ya yang berulang kali disebut, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan,” sambungnya.

Ia menjelaskan pemilihan tanggal 13 Juli bukan tanpa alasan. Tanggal tersebut memiliki makna historis karena berkaitan dengan proses penyusunan dasar-dasar konstitusi menjelang kemerdekaan Indonesia, khususnya saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945.

“Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita,” ujarnya.

Baca Juga :  Fadli Zon Apresiasi Gerakan Pramuka, Bentuk Generasi Muda Berkarakter dan Berkualitas

Meski telah ditetapkan sebagai hari peringatan nasional, pemerintah belum memutuskan apakah 13 Juli akan menjadi hari libur nasional.

Fadli menyebut usulan tersebut masih terbuka untuk dibahas, namun yang terpenting saat ini adalah pengakuan resmi negara terhadap keberadaan para penghayat kepercayaan.

“Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif gitu ya. Nah, tetapi kita melihat bahwa ini merupakan satu langkah yang penting terutama sebagai bentuk pengakuan dan juga tonggak yang diusulkan oleh MLKI ya, yang mempunyai gabungan dari organisasi lebih dari 100 organisasi,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hasil dari proses panjang yang telah diperjuangkan selama dua dekade.

Menurut Restu, usulan tersebut pertama kali diajukan oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) pada 2005 dan terus dibahas hingga akhirnya terealisasi pada tahun ini.

Baca Juga :  Pemasangan Chattra Baru di Puncak Candi Borobudur Tingkatkan Daya Tarik Wisata dan Nilai Religius

“Jadi kepada Bapak Menteri yang saya laporkan pada bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sudah diusulkan sejak tahun 2005. 2005 Pak. Jadi alhamdulillah atas kepemimpinan Bapak, temen-temen penghayat bisa mempunyai Hari Kepercayaan,” kata Restu.

Ia menambahkan proses pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai organisasi penghayat kepercayaan yang tergabung dalam MLKI serta difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

“Pembahasan ini diikuti oleh para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi kepercayaan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat,” sambungnya.

Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi tonggak baru dalam penguatan penghormatan terhadap keberagaman keyakinan di Indonesia, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam menjamin hak-hak seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang kepercayaan yang dianut.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com