Bebas Sehari, Pria Singapura Kembali Dipenjara dalam Kasus Prostitusi

0
Singapura
Ilustrasi wanita pekerja seks komersial (PSK).Foto : Istock

NARASITODAY.COM, SINGAPURA – Seorang pria warga negara Singapura kembali harus mendekam di penjara setelah terbukti membantu pekerja seks komersial (PSK) menghindari razia kepolisian. Ironisnya, tindak pidana tersebut dilakukan pada hari yang sama ketika ia baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Mengutip laporan CNA, Selasa (21/7/2026), pria bernama Magandran Nadarajan (49) dijatuhi hukuman penjara selama 33 minggu oleh pengadilan. Ia dinyatakan bersalah atas dua dakwaan, yakni menerima imbalan atas jasa yang membantu praktik prostitusi berdasarkan Women’s Charter, serta membantu upaya merintangi proses penegakan hukum.

Magandran sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa dan dibebaskan melalui skema remisi pada 27 Desember 2025. Namun, pada hari pembebasannya, ia kembali terlibat dalam aktivitas ilegal setelah bertemu rekannya, Subash Rao Muniandy.

Baca Juga :  Polisi Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti dalam Kasus Penusukan di Cibinong

Dalam pertemuan tersebut, Subash menawarkan pekerjaan kepada Magandran sebagai pengawas atau lookout yang bertugas memantau pergerakan polisi di kawasan Lorong 22, Geylang. Sebagai imbalan, Magandran menerima bayaran antara 60 hingga 70 dolar Singapura per hari.

Dalam menjalankan tugasnya, Magandran berkeliling kawasan Geylang menggunakan sepeda setiap malam mulai pukul 21.00 hingga 05.00. Ia bertugas mengawasi keberadaan petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli.

Jika menemukan polisi di sekitar lokasi, Magandran akan segera menghubungi Subash melalui telepon. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk memperingatkan para PSK agar menghentikan aktivitas mereka dan bersembunyi untuk menghindari penindakan.

Sistem pengawasan ilegal tersebut diketahui digunakan oleh sekitar 15 PSK setiap hari. Para PSK membayar biaya layanan sebesar 10 dolar Singapura per orang per hari secara tunai kepada Subash, yang kemudian membagi hasil pembayaran tersebut dengan Magandran.

Baca Juga :  Obrolan Santai Elit Politik Bogor Beredar, Samsul Hidayat dan Jaro Ade Berikan Jawaban

“Pelaku merupakan residivis yang tidak hanya mengulangi perbuatannya, tetapi juga secara konsisten mencoba melakukan tindak pidana tersebut hampir setiap hari,” tegas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di persidangan.

Jaksa juga menyatakan kedua pelaku memahami bahwa layanan pengawasan tersebut bertujuan membantu para PSK menghindari penegakan hukum.

“Tindakan ini dilakukan untuk membantu para pekerja seks menghindari penegakan hukum, yang mana kedua pelaku menyadari sepenuhnya bahwa layanan tersebut merupakan bentuk upaya merintangi keadilan,” lanjut Jaksa Penuntut Umum membeberkan fakta persidangan.

Baca Juga :  Kemendikbud Segera Luncurkan Program Sertifikasi Bahasa Asing Khusus Siswa SMK, Buka Peluang ke Dunia Internasional

Aksi Magandran dan Subash akhirnya terhenti setelah kepolisian memperoleh informasi intelijen mengenai skema pengawasan tersebut. Keduanya ditangkap di kawasan Lorong 22, Geylang, pada 10 Februari 2026.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai Magandran memiliki peluang rehabilitasi yang rendah karena kembali melakukan tindak pidana pada hari pertama setelah pembebasan. Statusnya sebagai residivis juga menjadi faktor yang memperberat hukuman.

Atas keterlibatan dalam praktik prostitusi ilegal, pelaku di Singapura dapat menghadapi hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai 150.000 dolar Singapura. Sementara itu, tindakan membantu merintangi proses peradilan dapat dikenai hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda, atau kombinasi keduanya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com