
NARASITODAY.COM,BOGOR – Suasana di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, yang biasanya menjadi area parkir bagi warga dan tamu di sekitar lokasi, mendadak memicu polemik. Dugaan pemanfaatan badan jalan sebagai area parkir valet milik Restoran Aroem menuai keberatan dari masyarakat hingga berujung pada teguran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Persoalan tersebut mencuat pada Minggu (26/7/2026) ketika kendaraan milik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Aldho Herman, tidak diperbolehkan parkir di depan Kantor PWI oleh seorang pria yang mengenakan seragam bertuliskan “valet”.
“Maaf, jangan parkir di sini,” ujar Aldho Herman, Ketua PWI Kota Bogor, menirukan ucapan petugas valet tersebut.
Larangan itu mengejutkan para wartawan yang berada di Kantor PWI Kota Bogor. Selama ini, area di depan kantor tersebut lazim digunakan sebagai tempat parkir kendaraan wartawan maupun tamu tanpa pernah ada pembatasan.
Aldho mengaku heran ketika lokasi yang selama ini menjadi akses parkir umum justru diklaim sebagai area parkir valet milik Restoran Aroem. Merasa fasilitas publik dimanfaatkan secara sepihak, PWI Kota Bogor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Merespons laporan tersebut, Wakorlap Dishub Kota Bogor Asep Suharda bersama sejumlah petugas langsung mendatangi lokasi dan meminta klarifikasi dari pria yang mengaku sebagai petugas parkir valet.
Di hadapan petugas, pria tersebut mengaku menjalankan tugas atas perintah manajemen Restoran Aroem untuk melayani parkir valet pengunjung dengan tarif Rp10 ribu per kendaraan.
“Hasil parkir valet saya setor ke pihak Restoran Aroem, Pak,” ujar pria tersebut di hadapan Asep Suharda.
Pengakuan itu langsung mendapat respons tegas dari Dishub Kota Bogor. Asep Suharda mengingatkan pihak restoran agar tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai area parkir valet karena merupakan fasilitas publik.
“Kami peringatkan, pihak Aroem tidak boleh menguasai area parkir seenaknya, apalagi digunakan sebagai parkir valet untuk pengunjung. Ini merupakan parkir liar karena memanfaatkan fasilitas publik,” tegas Asep.
Ia juga menegaskan bahwa Dishub tidak akan segan mengambil tindakan apabila praktik serupa kembali ditemukan.
Saat ditanya mengenai perizinan operasional valet, petugas parkir mengaku tidak mengetahui status izinnya karena hanya menjalankan instruksi dari pihak manajemen restoran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, layanan valet Restoran Aroem diketahui belum mengantongi izin. Dishub menyebut salah satu sanksi yang dapat diterapkan apabila pelanggaran terus berlangsung adalah penggembokan kendaraan yang melanggar ketentuan parkir.
Menurut Dishub, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri sesuai rekomendasi yang telah ditetapkan. Kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP) bagi masing-masing usaha juga telah diatur sehingga tidak diperbolehkan memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir komersial.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Dishub Kota Bogor memastikan akan meningkatkan pengawasan di sepanjang Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo dengan menempatkan petugas di lokasi.
Sementara itu, warga sekitar berharap Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas apabila praktik penggunaan ruang parkir publik untuk kepentingan usaha kembali terjadi. Menurut mereka, setiap pelaku usaha semestinya menyediakan fasilitas parkir sendiri sehingga hak masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik tetap terjaga.***
Editor : Alysa













