KPU Dikecam atas Profesionalisme yang Diragukan Setelah Keputusan MK

0
KPU

NARASITODAY.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada 2024 di 24 daerah dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) akibat berbagai permasalahan yang ditemukan. Keputusan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai profesionalisme KPU.

Putusan ini diumumkan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025). Beberapa masalah yang memicu pembatalan hasil Pilkada di sejumlah daerah antara lain adalah diskwalifikasinya beberapa calon kepala daerah.

Salah satu masalah yang muncul adalah diskwalifikasinya calon Bupati Boven Digoel, Petrus Ricolombus Omba, yang didiskualifikasi karena menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana.

MK memutuskan bahwa surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke tidak sesuai dengan riwayat hukum Petrus, mengingat ia pernah dipidana di Pengadilan Militer. Uniknya, meski sudah dinyatakan menang oleh KPU Boven Digoel, Petrus tetap didiskualifikasi.

Selain itu, ada juga calon bupati Gorontalo, Ridwan Yasin, yang tetap maju meskipun masih berstatus sebagai terpidana dan belum menyelesaikan masa percobaan satu tahun. Akibatnya, Ridwan juga didiskualifikasi.

Dalam kasus Pilkada Palopo, ijazah Paket C yang digunakan oleh calon Wali Kota Trisal Tahir ternyata palsu. Dokumen ijazah dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya karena terdapat perbedaan dengan ijazah lain yang diterbitkan oleh lembaga yang sama.

Baca Juga :  Protes Anti-Pemerintah Merebak ke 31 Provinsi, Internet Iran Tetap Diputus

MK juga mendiskualifikasi beberapa calon yang sudah menjabat dua periode. Di antaranya, Cabup Tasikmalaya Ade Sugianto, Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah, dan Cabup Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, yang terbukti melanggar aturan yang melarang mereka untuk maju lagi setelah menjabat dua periode.

Selain memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah, MK juga meminta rekapitulasi ulang di satu daerah dan memperbaiki keputusan KPU di satu daerah lain. Sementara itu, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan oleh MK.

Dengan banyaknya masalah ini, perhatian publik pun tertuju pada KPU.

KPU Kena Sorotan

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi keputusan MK dengan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap proses rekrutmen penyelenggara pemilu.

“Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilkada hari ini menunjukkan bahwa beberapa KPU di tingkat kabupaten/kota bekerja kurang profesional dan lalai, baik secara administratif maupun hukum dalam menilai persyaratan dasar calon kepala daerah,” ujar Rifqi kepada wartawan pada Selasa (25/2/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra, meminta KPU kabupaten untuk lebih teliti agar kesalahan administratif tidak merugikan calon yang sudah berjuang.
“Kita berharap KPU kabupaten lebih cermat dalam memeriksa administrasi dan persyaratan calon. Jika tidak, KPU kabupaten akan merugikan calon yang telah memenangkan kompetisi, tetapi didiskualifikasi hanya karena masalah administrasi,” kata Bahtra.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Siapkan Command Center Antisipasi Bencana Saat Pilkada Serentak

Senada dengan itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menyebut KPU dan Bawaslu ceroboh. Menurutnya, baik KPU maupun Bawaslu harus bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi, terlepas apakah itu disengaja atau tidak.

“Ini jelas keteledoran KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Kami berharap lembaga yang lebih tinggi melaporkan masalah ini ke DKPP, agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Tanggapan KPU

Sebagai lembaga yang mendapat sorotan, KPU berjanji akan menindaklanjuti putusan MK dengan lebih selektif dalam proses verifikasi pendaftaran calon.
“Kami pastikan akan lebih selektif. Sebenarnya KPU sudah melakukan verifikasi secara profesional, karena dalam hal pendaftaran, KPU hanya menjalankan fungsi administratif,” kata Kepala Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.

Idham mengatakan bahwa banyaknya calon yang didiskualifikasi akan menjadi bahan evaluasi bagi KPU. KPU juga akan berkoordinasi dengan KPU daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang.
“Putusan MK akan kami tindaklanjuti karena bersifat erga omnes,” jelasnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga berjanji untuk memperketat pengawasan pemungutan suara ulang di 24 daerah dan memastikan KPU memeriksa semua dokumen persyaratan secara cermat, termasuk daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih pindahan.
Bawaslu akan meningkatkan koordinasi dan pengawasan, agar tidak ada lagi masalah administratif yang merugikan calon,” ujar Bawaslu.

Baca Juga :  Bisnis Bangkit! Aktivitas Dunia Usaha Melaju Kencang di Kuartal II-2025

Jadwal Pencoblosan Ulang

Berikut adalah jadwal pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang:

Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025):

  • PSU sebagian wilayah:
    • Kab. Barito Utara
    • Kab. Magetan
    • Kab. Bangka Barat
    • Kab. Siak

Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025):

  • PSU semua wilayah:
    • Kab. Bengkulu Selatan
  • PSU sebagian wilayah:
    • Kab. Buru
    • Kota Sabang
    • Kab. Kepulauan Talaud
    • Kab. Banggai
    • Kab. Bungo
    • Kab. Pulau Taliabu

Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025):

  • PSU semua wilayah:
    • Kota Banjarbaru
    • Kab. Pasaman
    • Kab. Tasikmalaya
    • Kab. Empat Lawang
    • Kab. Serang
    • Kab. Kutai Kartanegara
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Parigi Moutong

Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025):

  • PSU semua wilayah:
    • Kab. Mahakam Ulu
    • Kab. Pesawaran
    • Kota Palopo

Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025):

  • PSU semua wilayah:
    • Kab. Boven Digoel
    • Prov. Papua

Rekapitulasi Ulang (26 Maret 2025):

  • Kab. Puncak Jaya

Keputusan ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait untuk lebih teliti dalam menilai kelayakan calon kepala daerah.***