NARASITODAY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada periode April hingga Juni 2025 (Triwulan II 2025) tetap stabil, tanpa kenaikan harga.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong daya saing usaha dalam negeri.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ungkap Bahlil dalam keterangan resminya, Selasa (8/4/2025).
Tak hanya itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak berubah. Golongan ini mencakup pelanggan dari kalangan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini memastikan bahwa masyarakat dengan kebutuhan dasar tetap mendapat dukungan dari subsidi pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai tarif tenaga listrik, penyesuaian tarif untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan perubahan sejumlah parameter ekonomi makro. Di antaranya adalah kurs, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pada Triwulan II 2025, penetapan tarif didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro yang tercatat antara November 2024 hingga Januari 2025. Secara akumulatif, kondisi ini sebenarnya berpotensi untuk menaikkan tarif listrik. Namun, untuk memastikan kestabilan perekonomian, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang sama dengan sebelumnya.
Bahlil juga menambahkan bahwa pemerintah sebelumnya memberikan stimulus biaya listrik berupa diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025. Diskon ini berakhir pada 28 Februari 2025, dan tarif listrik kembali normal pada 1 Maret 2025, dengan tarif tetap berlaku hingga Triwulan II 2025.
“Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik rumah tangga daya sampai dengan 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025,” jelas Bahlil.
Kementerian ESDM juga terus mendorong PT PLN (Persero) untuk terus melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai 8 April 2025:
-
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
-
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
-
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
-
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas ekonomi, baik bagi konsumen listrik maupun sektor bisnis, di tengah tantangan perekonomian global yang kian dinamis.***













