Komisi XI DPR RI Apresiasi Upaya KIHT Dalam Menangani Rokok Ilegal Secara Terstruktur

0
rokok ilegal
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Foto : emedia.dpr.go.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut baik rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memprioritaskan pembinaan bagi para pelaku usaha rokok ilegal melalui penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Misbakhun menilai strategi ini sebagai pendekatan pemberantasan yang lebih konstruktif dan berorientasi jangka panjang.

Legislator Partai Golkar itu berpendapat bahwa pembinaan akan memberikan jalan yang lebih realistis bagi pelaku usaha kecil untuk beroperasi secara legal.

“Banyak pelaku usaha kecil ingin beroperasi secara legal tetapi kurang akses dan pendampingan. Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga :  Diduga mengantuk Kendaraan Daihatsu Xenia Tabrak Toko Penjualan Burung dan Pesepeda Motor di Cibungbulang

Ia menjelaskan bahwa pendampingan dan pengintegrasian melalui KIHT akan mendorong mereka masuk ke dalam sistem, yang pada akhirnya memberikan kepastian usaha sekaligus kontribusi pada penerimaan negara.

“Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” jelasnya.

Misbakhun menekankan pentingnya optimalisasi KIHT sebagai instrumen pembinaan. Ia menggambarkan kawasan tersebut sebagai ruang transisi yang menyediakan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, dan pendampingan teknis.

Baca Juga :  Menteri Keuangan Tegaskan Pemecatan Pegawai Nakal Berlaku di Seluruh Kemenkeu

KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” tegasnya.

Meskipun demikian, ia tetap menekankan perlunya pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.

“Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” ujar Misbakhun.

Baca Juga :  Perempuan WNI Diduga Jadi Korban Perbudakan di Melbourne, Pasangan Malaysia Diadili

Terkait keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran rokok pada tahun 2026, Misbakhun menilai hal itu sudah tepat karena stabilitas tarif akan memberikan kepastian bagi industri dan menjaga pasar tetap sehat.

“Kombinasi pembinaan, penguatan KIHT, dan stabilitas tarif CHT merupakan formula komprehensif untuk menekan rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara,” kata Misbakhun.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com