Tindakan Pemerintah Lawan Impor Ilegal Dorong Semangat Industri Tekstil Lokal

0
impor ilegal
Ilustrasi toko distro. Foto : pinterest.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Langkah tegas pemerintah dalam memberantas impor ilegal, yang digencarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mendapat dukungan penuh dari kalangan industri tekstil nasional.

Para pelaku usaha optimistis bahwa penertiban ini akan menjadi jalan bagi kebangkitan kembali bisnis pakaian lokal, termasuk merek independen dan distro milik anak muda.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menilai upaya pemerintah ini akan menciptakan efek domino positif terhadap seluruh ekosistem industri tekstil dan garmen nasional.

“Iya. Secara alami produk-produk thrifting impor akan digantikan oleh produk lokal,” ujar Danang kepada CNBC Indonesia, Minggu (9/11/2025).

Baca Juga :  Kementerian Perdagangan Ajak Masyarakat Dukung Produk Lokal Hadapi Produk White Label Impor

Menurut Danang, tindakan yang diambil Purbaya tidak hanya akan menekan maraknya impor ilegal, tetapi juga berfungsi untuk mengubah preferensi konsumen agar lebih menghargai produk dalam negeri.

“Ini juga akan mengubah perilaku konsumen untuk lebih menyukai produk dalam negeri,” ujarnya.

API menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Danang meyakini bahwa jika proses transisi dari produk thrifting impor ke produk lokal dapat berjalan dengan cepat, dampaknya terhadap roda ekonomi nasional akan signifikan.

“Sangat mendukung. Kalau siklus pergantian produk thrifting impor itu dengan produk lokal bisa berjalan dengan cepat, maka itu akan memperkuat perputaran ekonomi lebih masif lagi, baik di IKM ataupun manufaktur besar,” jelasnya.

Baca Juga :  Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup 2024: Kenali OCCRP dan Metode Penilaiannya!

Manfaat Ekonomi dan Ketenagakerjaan

Danang menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan pelaku usaha tetapi juga berdampak langsung pada perluasan lapangan kerja di sektor tekstil dan perdagangan garmen.

“Artinya, keterlibatan pekerja industri TPT (tekstil dan produk tekstil) dan perdagangan garmen akan tumbuh signifikan,” kata Danang.

Lebih jauh, negara juga akan diuntungkan dari sisi fiskal dengan bertambahnya penerimaan pajak. Danang menyebutkan bahwa praktik impor ilegal, terutama pakaian bekas (thrifting), selama ini telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Baca Juga :  Menkeu Sebut WFA Usai Lebaran Hemat BBM dan Dorong Pariwisata

“Importasi thrifting baju bekas mengorbankan pendapatan negara sekitar Rp1 triliun, dan importasi baju baru dengan kapasitas besar akan mematikan industri TPT. Artinya negara juga kehilangan pajak baik PPN atau PPh Badan,” tuturnya.

Dengan semakin kuatnya penegakan hukum terhadap impor ilegal, Danang optimis bahwa pasar pakaian lokal akan kembali bergairah, memberikan kesempatan bagi usaha distro dan merek independen yang sempat tertekan oleh banjirnya barang impor untuk bangkit kembali.***

Editor : Alysa