
NARASITODAY.COM, JAKARTA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau seluruh jajaran pengelola pengaduan untuk memperkuat koordinasi dengan direktorat jenderal (Ditjen) teknis guna mempercepat respons atas aduan masyarakat, khususnya yang masuk melalui media sosial.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Pengaduan melalui Hotline WhatsApp, Strategi Komunikasi dan Keprotokolan di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
“Tentunya kita bekerja harus berkoordinasi dengan teman-teman di Ditjen teknis, di mana memang ketidakpuasan layanan ini terhadap layanan-layanan teknis. Kita harus berikan waktu penyelesaian yang pasti kepada masyarakat,” ujar Shamy.
Menurutnya, masyarakat saat ini masih cenderung menyampaikan aduan melalui media sosial karena dinilai lebih mudah dan cepat. Namun demikian, ATR/BPN telah menyediakan sejumlah kanal resmi pengaduan yang terintegrasi dan dapat diakses publik.
Beberapa kanal tersebut antara lain Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), aplikasi TUNTAS (Tindakan Pengaduan Pertanahan dan Tata Ruang dari Masyarakat), serta Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.
Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat ATR/BPN, Adhi Maskawan, menjelaskan bahwa layanan Hotline WhatsApp telah tersedia sejak 2022 dan menggunakan sistem Customer Service Management melalui Omni Communication Assistance (OCA) Interaction.
“Layanan ini terus diupayakan dan dimutakhirkan guna menjadi kanal pengaduan yang mudah digunakan masyarakat serta meningkatkan pelayanan Kementerian ATR/BPN secara efektif,” kata Adhi.
Pengelolaan pengaduan melalui Hotline WhatsApp menjadi fokus dalam pelatihan yang berlangsung pada 11-13 Februari 2026 tersebut.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Biro Humas dan Protokol ATR/BPN dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai mitra penyedia layanan OCA.
Pelatihan diikuti pejabat administrator bidang kehumasan di lingkungan ATR/BPN, para Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Subbagian Umum dan Humas pada Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta para pengelola pengaduan di seluruh satuan kerja kementerian tersebut.
Melalui penguatan kapasitas dan koordinasi lintas unit, ATR/BPN menargetkan peningkatan kualitas layanan pengaduan yang lebih cepat, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wartawan : Andreas













