LPDP Menyesalkan Video Viral Alumni yang Pamer Kewarganegaraan Anak di Inggris

0
LPDP
Ilustrasi Logo LPDP(lembaga pengelolaan dan pendidikan).Foto : kobieducation.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya angkat bicara terkait kegaduhan di jagat maya yang melibatkan salah satu alumninya, Dwi Sasetningtyas (DS). Polemik ini mencuat setelah sebuah video unggahan DS yang menyinggung soal kewarganegaraan anak memicu amarah warganet dan menyeret nama lembaga di bawah Kementerian Keuangan tersebut.

LPDP secara resmi menyatakan penyesalannya atas narasi yang berkembang di media sosial. Bagi lembaga penyedia beasiswa bergengsi ini, sikap yang ditunjukkan DS dianggap mencederai prinsip dasar yang selama ini diajarkan kepada para awardee.

“Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tegas LPDP dalam pernyataan resminya melalui akun Instagram, Senin (23/2/2026).

Baca Juga :  Es Krim Beralkohol Tanpa Label, BPOM Siap Ambil Langkah Tegas terhadap Produsen

Curhatan yang Menjadi Bumerang

Kejadian ini bermula saat DS mengunggah video yang memamerkan surat dari Home Office Britania Raya terkait pemberian kewarganegaraan Inggris bagi anak keduanya. Dalam video tersebut, ia menyisipkan pesan yang dianggap mengecilkan identitas nasional.

“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” tulis DS dalam unggahannya.

Pernyataan ini sontak menuai kecaman hebat karena status DS dan suaminya, Arya Iwantoro (AP), sebagai penerima beasiswa dari uang pajak rakyat. Merespons gelombang kritik tersebut, DS akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan mengaku bahwa kalimatnya lahir dari kondisi emosional yang tidak stabil. Ia berdalih pernyataan itu muncul karena rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi sebagai warga negara terhadap berbagai kondisi yang dialaminya.

Baca Juga :  Guru di Sabu Raijua Diduga Pertontonkan Video Porno ke Siswa, DPR Soroti Dampak Psikologis Korban

Sanksi Menanti Sang Suami

Meski DS tercatat telah menyelesaikan studi S2 pada 2017 dan menuntaskan masa pengabdiannya, bayang-bayang sanksi kini justru mengintai sang suami. Berdasarkan penelusuran LPDP, Arya yang merupakan peneliti di Inggris pasca-studi PhD di Utrecht, Belanda pada 2022 diduga belum memenuhi kewajiban kontribusinya di Indonesia sesuai rumus 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun).

Baca Juga :  Kepala Desa Gunung Menyan Minta Maaf Setelah Video Viral Soal “Nasi Jomet” Menimbulkan Kontroversi

LPDP memastikan tidak akan tinggal diam dan segera memproses status kewajiban AP.

LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” papar pihak LPDP.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi ribuan penerima beasiswa lainnya bahwa investasi negara bukan sekadar soal gelar akademik, melainkan kontrak moral dan hukum untuk kembali membangun Tanah Air. Kini, publik menanti apakah “biaya” pendidikan yang telah dikucurkan negara akan dikembalikan secara utuh sebagai bentuk pertanggungjawaban.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com