Tumpang Tindih Kementerian, Guru Kehilangan Tunjangan Profesi

0
hari ini
Ilustrasi siswi SMA yang sedang berbesih.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di balik ruang kelas yang tenang, urusan kesejahteraan dan birokrasi guru ternyata menyimpan api yang mudah tersulut. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengakui bahwa persoalan guru tetap menjadi tantangan paling dinamis sekaligus sensitif dalam kebijakannya.

Dalam suasana santai pada acara Silaturahmi Mendikdasmen dengan Media di Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026), Mu’ti blak-blakan menyebut isu guru sebagai persoalan yang “sumbunya pendek.”

“Soal guru ini kan saya menyebut isu yang paling flammable, isu yang paling mudah tersulut dan gak selesai-selesai (permasalahannya) ada saja,” tutur Mu’ti dengan nada bercerita.

Salah satu percikan yang sering muncul adalah macetnya dana Tunjangan Profesi Guru (TPG). Mu’ti mengungkapkan, seringkali keluhan guru yang merasa haknya diputus berakar dari ketidaksinkronan administrasi di lapangan.

Baca Juga :  MULIAKAN GURUMU, JANGAN PIDANAKAN GURUMU, INSYAALLAH HIDUPMU BERKAH

Ia menceritakan temuan di mana seorang guru kehilangan hak TPG karena mengajar di dua sekolah yang berada di bawah naungan kementerian berbeda, yakni SMP (Kemendikdasmen) dan MTs (Kementerian Agama). Hal ini membuat syarat minimal 24 jam tatap muka per minggu gagal terverifikasi secara sistem.

“Rupanya dia ngajar dua sekolah, di MTs sama SMP. Kalau MTs kan gak bisa diklaim 24-nya (jam mengajarnya),” jelasnya.

Kondisi “tumpang tindih” ini membuat anggaran yang dicairkan secara mandiri oleh tiap kementerian menjadi macet. Mu’ti menekankan agar para guru lebih teliti memahami aturan ini agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Baca Juga :  Guru SMK Dikeroyok Lima Anggota TNI AL di Pelabuhan Melonguane, Sulawesi Utara

Rantai Informasi yang Terputus di Daerah

Selain urusan tunjangan, Mu’ti juga menyoroti “tembok besar” birokrasi antara pusat dan daerah. Banyak kebijakan yang sudah sah di atas kertas, namun tak kunjung sampai ke telinga para pengambil kebijakan di tingkat kabupaten dan kota.

Satu contoh nyata adalah Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang memungkinkan guru ASN (PNS maupun PPPK) untuk ditugaskan di sekolah swasta demi pemerataan kualitas pendidikan.

“Misalnya soal guru ASN, baik dia PNS maupun PPPK itu kan dapat ditugaskan di sekolah swasta. Nah, saya turun ke bawah itu banyak bupati dan wali kota yang tidak tahu bahwa ada Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025,” ungkap Mu’ti.

Baca Juga :  Popo Siroyo: Istilah Korea yang Jadi Tren, Apa Sih Artinya?

Meski aturan redistribusi guru ini sudah berlaku sejak 16 Januari 2025, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak kepala daerah yang kebingungan. Padahal, wewenang untuk memindahkan guru ke sekolah yang membutuhkan ada di tangan pemerintah daerah (Pemda).

“Sudah 1 tahun lebih tapi Bupati dan Walikota tidak tahu, padahal mereka yang berwenang untuk memindahkan guru-guru ke sekolah lain yang memerlukan,” tutupnya.

Persoalan guru memang masih menjadi pekerjaan rumah besar. Namun, dengan sinkronisasi data dan komunikasi yang lebih cair antara pusat dan daerah, pemerintah berharap isu yang “mudah terbakar” ini perlahan bisa menjadi lebih stabil demi masa depan pendidikan Indonesia.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com