Skema Penipuan Uang Palsu di Depok Makin Meresahkan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Uang Palsu

0
uang
Ilustrasi tangan diborgol. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, DEPOK – Rayuan maut untuk menjadi kaya secara instan kembali memakan korban. Seorang pria berinisial LE kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Pancoran Mas, Kota Depok, setelah kedoknya sebagai dukun pengganda uang terbongkar oleh aparat kepolisian.

Petualangan LE berakhir di kawasan Mampang, Pancoran Mas, pada Kamis (12/3/2026), setelah polisi bergerak cepat merespons keresahan masyarakat. Alih-alih mendapatkan mukjizat ekonomi, warga yang tergiur justru terjebak dalam skema penipuan yang melibatkan tumpukan uang yang diduga kuat palsu.

Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa klaim kesaktian pelaku hanyalah isapan jempol belaka.

Baca Juga :  Wanita Menyamar Jadi Pramugari Batik Air, Ternyata Korban Penipuan

“Inisial LE yang diduga sebagai dukun penggandaan uang dan ternyata itu tidak benar,” ujar AKP Hartono kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Bermula dari Laporan Warga

Penangkapan ini merupakan buah dari kecurigaan warga sekitar yang mencium adanya praktik janggal di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim buser dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Tapi untuk itu awalnya informasi dari masyarakat bahwa itu ada pelaku yang ini (menipu). Akhirnya kita amankan proses dan ditahan di Polsek Pancoran Mas, cuma itu aja,” jelas Hartono mengenai kronologi singkat penangkapan.

Baca Juga :  5 Tanda Telepon Penipuan Pakai AI, Jangan Sampai Kamu Jadi Korban

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami seberapa luas jaringan dan jumlah korban yang terperangkap dalam tipu daya LE. Meskipun diduga ada beberapa warga yang menjadi sasaran, baru satu orang yang secara resmi melayangkan laporan polisi (LP).

“Untuk masalah korban yang melapor ke kita satu dasarnya yang buat LP itu untuk proses tindak lanjut itu,” tambahnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup mencolok, yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya. Petugas menemukan setidaknya 1.500 lembar uang kertas pecahan USD 100, 100 lembar pecahan USD 50, serta uang tunai senilai Rp 2 juta.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bogor Catat 5.924 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Zebra Lodaya 2024

Namun, kilauan tumpukan mata uang asing tersebut diragukan keasliannya oleh penyidik. “Uang diduga palsu,” pungkas Hartono singkat.

Kini, LE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi warga agar tidak mudah tergiur oleh praktik-praktik irasional yang menjanjikan kekayaan instan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com