NARASITODAY.COM, JAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memanas. Kali ini, perseteruan hukum antara selebritas Nikita Mirzani dan pengusaha Reza Gladys memasuki babak baru yang menyeret urusan transparansi finansial. Di balik materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), muncul temuan mengejutkan terkait angka penghasilan yang dianggap tidak lazim.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, secara terbuka mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk turun tangan melakukan audit mendalam terhadap pendapatan Reza Gladys. Hal ini dipicu oleh bukti dokumen yang dihadirkan pihak Reza Gladys sendiri di dalam persidangan.
Dalam dokumen yang diserahkan ke meja hijau, kubu Nikita menyoroti status pekerjaan Reza Gladys yang tercatat sebagai karyawan. Namun, angka gaji yang tertera justru membuat dahi berkerut yaitu menyentuh angka fantastis Rp6,7 hingga Rp6,8 miliar setiap bulannya.
Kejanggalan inilah yang memicu Usman Lawara untuk bersuara lantang. Menurutnya, ada ketidaksinkronan antara status profesi dan nominal pendapatan yang diklaim.
“Kalau seperti itu adanya ya Dirjen Pajak tolong dong ya, ini diaudit diperiksa. Kenapa kok ada karyawan gajinya Rp 6,8 miliar setiap bulan,” tegas Usman Lawara saat ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Usman menekankan bahwa keraguan ini bukan tanpa dasar, melainkan berpijak pada bukti otentik yang diajukan oleh lawan kliennya tersebut.
“Logikanya bagaimana? Karyawan bisa punya gaji Rp 6,8 miliar per bulan. Nah coba itu bukti mereka lho ya, bukan bukti kami,” tambahnya.
Hitung-hitungan di Balik Angka Rp244 Miliar
Di sisi lain, persidangan ini juga mengupas tuntas angka fantastis Rp244 miliar yang dituntut oleh Nikita Mirzani. Angka tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp4 miliar dan kerugian imateriil yang mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Menanggapi tudingan pihak Reza Gladys yang menyebut tuntutan itu “mengada-ada”, Usman Lawara justru membedah fakta nilai komersial seorang Nikita Mirzani di industri hiburan. Ia menjabarkan nilai endorsement hingga tarif manggung off-air kliennya yang memang bernilai tinggi.
“Dalam waktu 15 detik dia bisa menghasilkan Rp50 juta. Kalau off-air dalam kota Rp100 sampai Rp150 juta per 30 menit, kalau luar kota Rp200 sampai Rp300 juta per 30 menit. Inilah fakta yang kami sajikan,” beber Usman.
Bagi kubu Nikita, angka ratusan miliar tersebut merupakan cerminan dari potensi kerugian nyata yang dialami akibat tindakan yang diduga melawan hukum oleh pihak tergugat. Usman pun berbalik menyerang balik pihak lawan dengan mempertanyakan bukti kerugian yang selama ini diklaim oleh kubu Reza Gladys.
“Kalau mereka bilang mengada-ada justru mereka yang berbicara mengada-ada. Saksinya mana mereka bilang ada kerugian?” ujarnya menegaskan posisi tawar kliennya.
Kasus yang bermula pada akhir tahun 2025 ini dipastikan akan terus bergulir. Meski sempat diwarnai isu pencabutan gugatan, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan tetap teguh pada pendiriannya untuk mencari keadilan di meja hijau hingga titik akhir.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














