Minyakita Kemasan 1 Liter Disunat, Bareskrim Polri Turun Tangan

0
Ilustrasi minyak goreng

NARASITODAY.COM – Temuan mengejutkan mengenai minyak goreng merek Minyakita yang dikemas dalam ukuran 1 liter, namun isinya hanya mencapai 750 hingga 800 mililiter, telah menarik perhatian publik.

Praktik curang ini terungkap saat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Kecurangan ini kini sedang diselidiki lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

Mentan Amran mengungkapkan temuan bahwa Minyakita yang seharusnya dijual dalam kemasan 1 liter, ternyata tidak sesuai dengan label kemasan, berisi hanya 750 hingga 800 mililiter.

Selain itu, ditemukan juga penjualan minyak goreng ini di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang seharusnya Rp 15.700 per liter, namun dijual dengan harga Rp 18.000 per liter. “Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Amran dengan tegas.

Baca Juga :  Fleksibilitas Pasokan, Pertamina Buka Peluang Impor Minyak Mentah dari Rusia dan Mitra Global

Menanggapi temuan ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, kami telah melakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, serta memulai penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi kepada wartawan pada Minggu (9/3/2025).

Kecurangan ini diduga melibatkan tiga produsen Minyakita, yakni PT Artha Eka Global Asia dari Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara dari Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari dari Tangerang. “Ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan,” lanjut Helfi.

Baca Juga :  Tiba Saatnya, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026 Hari Ini

Mentan Amran menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ia sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar.

“Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegas Amran. Ia juga mengingatkan para produsen dan distributor untuk mematuhi regulasi yang ada, terutama terkait dengan kebutuhan pokok rakyat.

“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Minyak Goreng Jadi Barang Langka di Iran, Pemerintah Janjikan Bantuan Tunai Tapi Tak Cukup

Sementara itu, Kombes Pol Burhanuddin, penyidik Bareskrim Polri, memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Burhanuddin.

Kecurangan dalam pengemasan Minyakita ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya kebutuhan bahan pokok menjelang bulan Ramadan. Dengan langkah penyelidikan yang tengah berlangsung, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat.***