NARASITODAY.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memberi izin pemindahan sementara Ammar Zoni dan beberapa narapidana lain dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Cipinang. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas Salemba yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan pemindahan ke Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (5/12). Permohonan tersebut mendapat balasan pada Rabu (10/12) malam, di mana Ditjen Pas menyetujui perpindahan sementara demi kelancaran sidang.
Dalam persidangan Kamis (11/12/2025), jaksa membacakan isi surat balasan tersebut yang mengizinkan pemindahan sejumlah narapidana, termasuk Ammar Zoni, dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Cipinang. Jaksa juga meminta sidang ditunda hingga Kamis (18/12/2025) untuk mempersiapkan proses pemindahan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni hanya berlaku selama persidangan. Semua aturan untuk narapidana kategori high risk tetap diberlakukan, termasuk prosedur komunikasi dan pembatasan kunjungan.
Menurut Rika, Ammar Zoni dkk tetap tidak bisa menerima kunjungan bebas. Interaksi langsung dibatasi dan komunikasi hanya diperbolehkan secara online. Selain itu, pihak yang diizinkan berkomunikasi hanya anggota keluarga inti seperti pasangan sah, anak, orang tua, serta saudara kandung. Kekasih tidak termasuk dalam daftar tersebut. (MG5)
Editor : Nathania
Sumber : detikpop













