NARASITODAY.COM- Keberadaan foto seorang lelaki tua berkopiah hitam yang kerap terpajang di dinding rumah makan Padang sering menimbulkan tanda tanya di kalangan pelanggan.
Tak sedikit yang mengaitkannya dengan hal mistis atau “jimat penglaris”. Namun, anggapan tersebut dipastikan keliru.
Lelaki dalam foto tersebut adalah Ungku Saliah, seorang ulama besar asal Pariaman, Sumatera Barat, yang dihormati oleh masyarakat Minangkabau, khususnya para perantau.
Ungku Saliah, yang memiliki nama asli Dawik, lahir di Pasa Panjang, Sungai Sariak, pada tahun 1887.
Ia dikenal sebagai tokoh agama dengan pemahaman keislaman yang mendalam serta kepribadian yang santun.
Pengajar Kebudayaan Minangkabau dari UIN Imam Bonjol Padang, Muhammad Nasir, menyebut Ungku Saliah sebagai sosok ulama yang tidak hanya alim, tetapi juga diyakini memiliki karamah atau keistimewaan spiritual oleh masyarakat setempat.
“Beliau dikenal luas karena ilmu agama yang tinggi dan akhlaknya yang mulia,” ujarnya, sebagai mana dilansir di beberapa artikel media sosial.
Sejumlah kisah yang berkembang di tengah masyarakat bahkan menyebutkan Ungku Saliah memiliki kemampuan berada di dua tempat dalam waktu bersamaan.
Kisah tersebut menjadi bagian dari cerita turun-temurun yang memperkuat kharisma sosoknya di mata masyarakat.
Meski demikian, pemasangan foto Ungku Saliah di rumah makan Padang bukanlah bentuk praktik mistis.
Foto tersebut dipajang sebagai bentuk penghormatan atau ta’zim kepada ulama yang dianggap berjasa dalam penyebaran nilai-nilai agama.
Selain itu, foto tersebut juga memiliki makna lain sebagai simbol identitas kultural.
Di perantauan, khususnya di rumah makan Padang, foto Ungku Saliah kerap menjadi penanda bahwa pemilik usaha berasal dari Pariaman atau wilayah sekitarnya.
Bagi sesama perantau Minang, keberadaan foto ini menjadi semacam “kode sosial” yang mempererat rasa kebersamaan dan mengingatkan pada kampung halaman.
Dengan demikian, foto Ungku Saliah yang terpajang di berbagai rumah makan Padang bukanlah sekadar hiasan, melainkan simbol penghormatan terhadap ulama sekaligus identitas budaya masyarakat Minangkabau di perantauan.














