NARASITODAY.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah bergerak cepat menyelidiki isu viral terkait dugaan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur atau pedofilia yang melibatkan warga negara (WN) Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kendati demikian, hingga saat ini pihak kepolisian menegaskan belum menemukan informasi valid maupun bukti fisik terkait rumor tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa Direktorat PPA PPO (Perlindungan Perempuan dan Anak – Tindak Pidana Perdagangan Orang) telah berkoordinasi secara intensif dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga pihak Imigrasi untuk mendalami kebenaran isu yang meresahkan publik ini.
“Kami terus akan mendalami sejauh ini masih belum ditemukan informasi yang valid tentang peristiwa terjadi di mana, kapan, dan siapa korbannya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026) malam.
Riuh di Dunia Maya, Senyap di Lapangan
Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang dikenal sebagai salah satu pusat kuliner dan hiburan malam bernuansa Jepang, mendadak menjadi sorotan tajam. Di balik gemerlap lampu neon dan hiruk-pikuk kedai-kedai khas Tokyo, sebuah isu miring berembus kencang di jagat maya, memicu kekhawatiran mendalam mengenai keselamatan anak-anak di bawah umur.
Isu dugaan eksploitasi anak ini mencuat setelah akun media sosial X @bnfi_id mengunggah sebuah pernyataan yang mengklaim adanya aktivitas ilegal terorganisir di wilayah tersebut.
“BNFI menerima laporan jaringan pedofilia WNA Jepang beroperasi di Blok M. Pelaku sadar korban usia 16-17 thn, mendokumentasikannya, dan menyebutnya objek seksual,” demikian keterangan dalam unggahan akun tersebut.
Cuitan itu langsung memicu gelombang reaksi negatif dari netizen, memaksa aparat penegak hukum untuk segera menyisir lokasi demi mengumpulkan serpihan informasi.Namun, kabut ketidakpastian masih menyelimuti penyelidikan karena minimnya petunjuk riil di lapangan.
Kaitan dengan Kasus Masa Lalu
Guna menghindari spekulasi liar yang simpang siur, Kombes Budi Hermanto meluruskan jejak digital penanganan kasus serupa. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu, sempat ada seorang WN Jepang yang diamankan oleh aparat di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Namun, berdasarkan penyelidikan mendalam, kasus tersebut sama sekali tidak terbukti sebagai tindak pidana prostitusi, apalagi eksploitasi anak.
“Sudah dilakukan pendalaman oleh Polsek Tamansari di mana warga negara Jepang dengan salah satu warga negara Indonesia dan bukan berstatus anak, sudah dewasa,” tutur Budi.
“Mereka memiliki hubungan komunikasi dan itu sering berjumpa, sehingga dalam proses pendalaman belum ditemukan adanya suatu tindak pidana prostitusi,” sambungnya.
Komitmen Jadikan Prioritas Utama
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika melibatkan jaringan antarnegara. Pihak kepolisian pun mengetuk kepedulian masyarakat dan meminta siapa saja yang memiliki bukti konkret untuk tidak ragu melapor.
“Pasti ini menjadi prioritas utama Polda Metro Jaya untuk mendalami. Apabila ada menemukan masyarakat informasi yang valid, yang bisa menjadi barang bukti, menjadi dasar laporan penyelidik untuk menindaklanjuti, segera hubungi layanan 110 Kepolisian,” pungkasnya.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














