Satpol PP Leuwiliang Tertibkan Bangunan dan Lapak Pedagang di Bahu Jalan dan Trotoar

0
Petugas Satpol PP Kecamatan Leuwiliang saat melakukan penertiban bangunan dan lapak pedagang yang berdiri di bahu jalan dan trotoar di kawasan Jalan Raya Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Senin (25/5/2026). Penertiban dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum serta mendukung penataan wilayah menjelang Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544. Foto : Ist

NARASITODAY.COM, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwiliang melaksanakan penertiban terhadap bangunan dan lapak pedagang yang berdiri di bahu jalan, trotoar, dan ruang milik jalan (Rumija) di sejumlah titik wilayah Leuwiliang.

Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, Doni Junia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2025, khususnya Pasal 13 dan Pasal 47 yang melarang penggunaan bahu jalan, trotoar, maupun Rumija untuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

“Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib dan nyaman, sekaligus mengurangi potensi kemacetan di wilayah Leuwiliang,” ujar Doni, Senin (25/5/2026).

Baca Juga :  Mobil Dinas Baru Satpol PP Bogor, Suzuki Jimny dengan Harga Setengah Miliar

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyambut Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544.

Pasalnya, sejumlah rangkaian kegiatan HJB akan dipusatkan di wilayah Malasari dan melintasi kawasan Leuwiliang.

Sebelum penertiban dilakukan, pihak Satpol PP terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang pada 7 dan 8 Mei 2026.

Selanjutnya, petugas memberikan surat peringatan pertama pada 11 Mei 2026, surat peringatan kedua pada 18 Mei 2026, dan surat peringatan ketiga pada 21 Mei 2026.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Presiden Prabowo Terkait Pengendalian Inflasi  

Doni menjelaskan, sebagian besar pedagang memilih membongkar bangunannya secara mandiri setelah menerima surat peringatan dari petugas.

“Sebagian besar pedagang secara sadar melakukan pembongkaran sendiri. Sedangkan sisanya dilakukan penertiban bersama jajaran MUSPIKA dan instansi terkait,” katanya.

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Satpol PP Kecamatan Leuwiliang melibatkan sejumlah unsur, di antaranya UPT Jalan dan Jembatan, UPT Jalan Nasional, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Damkar Sektor Leuwiliang, serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Baca Juga :  Penyebab dan Gejala Penyakit ADHD Seperti yang Diderita Fuji An

Adapun lokasi penertiban meliputi ruas Jalan Raya Leuwiliang mulai dari perbatasan Kecamatan Cibungbulang di Jembatan Cianten hingga perbatasan Kecamatan Leuwisadeng di Jembatan Cibeber 1 Sungai Cibeber.

Penertiban juga dilakukan di Jalan Lingkar Leuwiliang mulai dari perbatasan Kecamatan Cibungbulang hingga Terminal Leuwiliang.

Doni menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin agar trotoar, bahu jalan, dan Rumija tidak kembali digunakan sebagai tempat berjualan.

“Ke depan kami akan terus melakukan monitoring agar wilayah Leuwiliang tetap tertib, asri, dan nyaman bagi masyarakat maupun pendatang,” pungkasnya.

Wartawan : Andreas