NARASITODAY.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan fakta mengenai harga sebenarnya dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram. Ia menegaskan bahwa harga yang saat ini dinikmati masyarakat merupakan hasil dari subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah selama ini mengalokasikan anggaran untuk menutup selisih antara harga keekonomian dan harga jual komoditas energi kepada masyarakat.
“Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi non energi,” ujar Purbaya, dikutip Sabtu (1/11/2025).
Ia mencontohkan, harga keekonomian LPG 3 kg seharusnya berada di angka Rp 42.750 per tabung. Namun, harga yang ditetapkan oleh Pertamina untuk distribusi ke agen melalui pangkalan resmi hanya sebesar Rp 12.750 per tabung. Dengan demikian, pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp 30.000 untuk setiap tabung LPG 3 kg.
Tak hanya LPG, subsidi juga diberikan untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.
Sementara itu, berdasarkan laporan CNBC Indonesia pada 7 Oktober 2025, harga jual LPG 3 kg di pangkalan resmi wilayah Tangerang Selatan masih mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 19.000 per tabung. Di Pangkalan LPG Ayanih, misalnya, harga tersebut masih berlaku. “(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000,” kata penjaga pangkalan.
Di tingkat pengecer atau sub pangkalan, seperti di Toko Jejen, harga LPG 3 kg dijual seharga Rp 22.000 per tabung. Harga ini sudah termasuk biaya pengantaran ke rumah pelanggan. “(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar,” ujar penjaga toko tersebut.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














