NARASITODAY.COM,JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) mulai 1 Mei 2026. Aturan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan yang memperbarui kebijakan sebelumnya guna memperketat pengawasan dan menutup potensi kebocoran penerimaan negara.
Kebijakan tersebut disiapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan, terutama dalam mekanisme restitusi bagi wajib pajak badan. Langkah ini muncul di tengah sorotan terhadap besarnya nilai restitusi yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa nilai restitusi yang dikucurkan negara sangat besar, bahkan mencapai sekitar Rp361,5 triliun pada tahun lalu.
“Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak. Rp 360 triliun, dan laporan ke saya enggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran,” ujarnya dalam rapat kerja bersama DPR.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan memperketat proses restitusi melalui audit menyeluruh, terutama pada sektor sumber daya alam (SDA). Audit ini mencakup periode 2020 hingga 2025 dan akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai pihak eksternal.
“Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang nggak berhak dapat restitusi,” ungkap Purbaya.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa hak wajib pajak tetap menjadi prioritas dalam kebijakan baru ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa restitusi tidak akan ditahan apabila memang menjadi hak wajib pajak.
“Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya merupakan hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak,” katanya.
Namun, ia menambahkan bahwa ke depan, mekanisme restitusi dipercepat hanya akan diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi.
“Namun memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar seperti itu,” tegasnya.
“Nah, intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja,” lanjutnya.
Dalam rancangan aturan, pemerintah juga menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan restitusi, yakni maksimal tiga bulan untuk Pajak Penghasilan dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.
Meski bertujuan meningkatkan akuntabilitas, kebijakan ini mulai menuai respons dari kalangan dunia usaha. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Siddhi Widyapratama, menyatakan pihaknya masih mencermati arah kebijakan tersebut.
“Sebagai mitra strategis dalam pembangunan ekonomi, kami memandang penting adanya diskusi konstruktif bersama pemerintah guna memastikan kebijakan ini selaras dengan situasi dunia usaha dan iklim investasi yang kondusif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelaku usaha belum mendapatkan gambaran rinci terkait skema baru yang akan diterapkan.
“Kami masih menunggu perkembangan terakhir, walaupun ada pemikiran pemberlakuan kebijakan secara selektif,” tegasnya.
Kekhawatiran lebih tegas disampaikan Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia, Kacuk Sumarto. Ia menilai restitusi merupakan hak wajib pajak yang tidak seharusnya dipersulit.
“Restitusi itu hak wajib pajak, mestinya kalau sudah disetujui besarannya ya segera dicairkan, di samping proses persetujuannya harus dipercepat pula,” ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa keterlambatan restitusi berpotensi mengganggu arus kas perusahaan dan berdampak pada operasional industri.
“Tentu kalau diperketat yang berujung menjadi lambat maka akan mempengaruhi cash flow. Ini terpulang dari wajib pajak dalam mengelola cash flownya. Prinsipnya restitusi adalah hak wajib pajak, gak perlulah dipersulit,” tuturnya.
“Kalau negara tidak punya uang, ya cari sumber dana lain dan jangan halangi atau persulit wajib pajak. Atau kurangi belanja-belanja yang kurang prioritas, dan jangan semua kemudian menjadi prioritas dan urgent,” tambahnya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia, Sari Esayanti. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak mengganggu stabilitas sektor usaha, khususnya pertambangan.
“Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik di mana perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar,” ujarnya.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat pengawasan fiskal, kebijakan ini menempatkan dua kepentingan dalam satu garis tipis yaitu menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan dunia usaha tetap bergerak. Bagi pelaku industri, kecepatan dan kepastian restitusi bukan sekadar administrasi melainkan napas bagi keberlangsungan operasional mereka.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













