Pemerintah Janji Investigasi Transparan atas Tewasnya Affan Kurniawan, Komnas HAM Ungkap Dugaan Kekerasan Berlebih

0
Affan Kurniawan
Ratusan rekan sesama ojol dan warga hadir mengantar kepergian almarhum ke peristirahatan terakhirnya. Foto : sindonews.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyampaikan pernyataan resmi terkait meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada Kamis malam. Atas nama pemerintah, Budi Gunawan menyampaikan belasungkawa mendalam atas insiden tersebut.

“⁠Pemerintah akan menginvestigasi insiden tersebut dan memastikan prosesnya transparan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/8/2025).

Dalam pernyataannya, Budi Gunawan juga mengucapkan terima kasih kepada para peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib, serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak oleh gangguan aktivitas selama demonstrasi berlangsung. Ia turut mengimbau aparat keamanan agar lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengawal aksi masyarakat.

Baca Juga :  Jutaan Warga AS Siap Turun ke Jalan Protes Kebijakan Trump, Bruce Springsteen Turut Tampil

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah temuan terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada kekerasan, khususnya insiden yang menimpa Affan Kurniawan. Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menyebut adanya dugaan kuat penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat.

“Pertama, diduga kuat terjadi penggunaan kekuatan berlebih atau excessive use of force oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa, yang menyebabkan satu orang atas nama almarhum Affan Kurniawan meninggal dunia, karena diduga kuat ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis Brimob Polri,” kata Putu dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga :  SK PWI Pusat Kukuhkan Dedy Firdaus Pimpin PWI Kabupaten Bogor Masa Bhakti 2024-2027

Selain korban jiwa, Komnas HAM juga mencatat adanya ratusan korban luka-luka akibat tindakan represif aparat, termasuk penangkapan dan penahanan yang dinilai sewenang-wenang.

Putu menambahkan bahwa aparat diduga melakukan pembatasan terhadap kebebasan berpendapat secara tidak proporsional, termasuk pembatasan akses informasi melalui media sosial dan intervensi kepolisian.

Baca Juga :  LKS SMK 2026 Jadi Ajang Pembuktian Skill Siswa Kabupaten Bogor

“Berdasarkan prinsip Siracusa, pembatasan hak ini harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, dan proporsional untuk tujuan yang ingin dicapai,” tegasnya.

Komnas HAM juga melaporkan bahwa dalam aksi unjuk rasa pada 25 Agustus 2025, sebanyak 351 orang ditangkap oleh kepolisian. Jumlah tersebut meningkat dalam aksi lanjutan pada 28 Agustus 2025, dengan total penangkapan mencapai 600 orang.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com