NARASITODAY.COM,JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang memperbarui aturan mengenai kuasa wajib pajak. Langkah ini dinilai sebagai strategi progresif untuk memperketat celah kebocoran pajak sekaligus membersihkan lanskap administrasi perpajakan dari praktik lancung oknum tak bertanggung jawab.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menyatakan bahwa regulasi anyar ini mengusung misi positif guna memperkuat integritas sistem perpajakan, meski pemerintah tetap harus bersiap menghadapi tantangan implementasi di lapangan.
“Ini adalah upaya Kementerian Keuangan untuk memperketat celah kebocoran pajak yang berpotensi terjadi melalui kuasa hukum pajak,” ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Kamis (9/7/2026).
Selama ini, pengaturan kuasa wajib pajak selalu berada di persimpangan antara mempermudah masyarakat dan menjaga kepastian hukum. Ariawan membeberkan bahwa salah satu duri dalam daging selama ini adalah maraknya oknum tanpa kompetensi yang menjajakan skema penghematan pajak ilegal.
“Selama ini lanskap administrasi pajak diwarnai oleh intervensi makelar pajak yang sering kali berkelit di balik topeng Kuasa Hukum Pajak,” cetusnya.
Melalui PMK baru ini, pemerintah kini mewajibkan sertifikasi Brevet atau ijazah Diploma III Perpajakan terakreditasi A, serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Standar kompetensi ini dinilai penting untuk melindungi wajib pajak awam dari nasihat yang menyesatkan.
“Sertifikasi ini bertindak sebagai signaling mechanism bahwa agen (Kuasa Pajak) memiliki literasi hukum yang memadai untuk tidak menjerumuskan kliennya ke dalam sanksi pidana,” imbuh Ariawan.
Selain memperketat syarat kompetensi, PMK Nomor 44 Tahun 2026 membuat gebrakan lewat Pasal 8 yang melarang keras penggunaan hak substitusi.
Sebelum aturan ini terbit, seorang konsultan pajak yang mengantongi kuasa kerap melimpahkan kehadirannya dalam proses administrasi kepada staf atau pihak ketiga yang tidak bersertifikat. Kini, sistem tersebut dipangkas habis. Kuasa hukum yang namanya tercantum dalam surat khusus wajib hadir sendiri secara fisik.
“Ini mencegah praktik jual-beli stempel kuasa oleh oknum konsultan berizin,” tegas Ariawan.
Karantina 5 Tahun untuk Eks Pegawai Kemenkeu
Poin krusial lain yang disorot adalah kewajiban masa tunggu (cooling-off period) selama lima tahun bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan baik PNS maupun PPPK sebelum mereka diizinkan berpindah haluan menjadi kuasa wajib pajak.
Langkah ini diambil demi membendung konflik kepentingan. Sebagai mantan auditor atau pejabat, mereka dinilai tahu betul “isi dapur” perumusan risiko perpajakan, termasuk parameter penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
“Jika eks-fiskus diizinkan langsung beralih menjadi Kuasa Wajib Pajak, dikhawatirkan mereka akan mengeksploitasi arsitektur data internal otoritas demi merancang perencanaan pajak untuk kliennya,” terang Ariawan.
Warning untuk Nasib UMKM
Kendati mendukung penuh, IEF Research Institute memberikan catatan kritis agar pengetatan ini tidak memicu kelangkaan tenaga profesional. Jika jumlah kuasa hukum pajak yang legal menyusut drastis, hukum ekonomi akan berlaku: tarif jasa konsultasi bakal meroket.
Ariawan mendesak Kementerian Keuangan dan penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk segera memperluas akses dan menambah kuota ujian. Jangan sampai niat baik membersihkan birokrasi justru mencekik pelaku usaha kecil yang ingin taat aturan.
“Akibatnya, UMKM dan wajib pajak kelas menengah yang berniat patuh justru akan terbentur dinding birokrasi dan tingginya biaya konsultasi. Yang ada mereka malah tidak jadi patuh,” pungkasnya.***
Editor : Alysa
Sumber : kontan.co.id














